Kejati Jatim Tahan Satu Orang Tersangka Lagi Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejati Jatim kembali menahan tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 23 miliar.
Satu orang tersangka berinisial CF, salah satu debitur ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso menjelaskan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam, tersangka CF ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim.
"Tersangka CF kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim," kata Aspidsus Kejati Jatim, Riono Budi Santoso.
Baca juga: Kejati Jatim Sebut Keinginan Berpoligami Bikin Kebutuhan Ekonomi Naik, Korupsi Bisa Jadi Potensi
Penahanan ini, lanjutnya, dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dijelaskan Riono, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 23 miliar lebih .
Adapun modusnya, CF memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen.
Dari tindakan yang dilakukan tersangka CF, diduga merugikan negara kurang lebih senilai Rp 22 miliar.
"Dari tersangka CF, diduga merugikan keuangan negara Rp 22 miliar," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen.
"Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebelumnya juga penyidik sudah menahan 4 (empat) orang tersangka kasus yang sama," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menahan empat orang tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen.
Keempatnya yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial RY, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit berinisial EFR, Koordinator Debitur inisial DW dan AP selaku Kreditur.
0 Response to "Kejati Jatim Tahan Satu Orang Tersangka Lagi Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen"
Post a Comment