Seorang Buruh Keramba dari Agam Diringkus Pelaku Diduga Rudapaksa Gadis Belia Diimingi HP dan Uang
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang lelaki usia 25 tahun asal Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Pronvins harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pelaku diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun terrebut.
Kasat Reskrim Polres Agam, melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial MT (25).
Ia mengungkapkan bahwa MT ialah seorang pria yang berprofesi sebagai buruh keramba, dan diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan Persetubuhan terhadap anak ini diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021," kata AKP Nurdin.
Baca juga: Menikmati Pemandangan Bukik Bulek di Padang Pariaman, Objek Wisata yang Tawarkan Keindahan Alam
Ia melanjutkan bahwa diduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
"Diduga pelaku melanggar UU No.35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," kata dia.

Kronologi Dugaan Tindakan Rudapaksa
Satreskrim Polres Agam melalui Kasubag Humas AKP Nurdin menjelaskan kronologi dugaan rudapaksa MT terhadap gadis 15 tahun.
"Awalnya terduga pelaku berkenalan dengan korban di media sosial, setelah melakukan komunikasi, MT mengajak korban untuk bertemu," ujar AKP Nurdin.
0 Response to "Seorang Buruh Keramba dari Agam Diringkus Pelaku Diduga Rudapaksa Gadis Belia Diimingi HP dan Uang"
Post a Comment