Indonesia Berharap Pembahasan Artikel 6 Soal NDC Selesai di COP26

Rabu, 10 November 2021 - 21:52 WIB

VIVA â€" Progres negosiasi pada Konferensi Tinkat Tinggi Iklim COP 26 masih membahas masalah krusial, salah satunya adalah Artikel 6. Indonesia sangat berharap negosiasi akan selesai pada pekan kedua menjelang berakhirnya COP26 yang berlangsung di Glasgow, Skotlandia. 

”COP-26 ini penting karena inilah waktunya di mana negara-negara pihak dapat menyelesaikan perundingan untuk bisa mendapatkan Paris Rules Book, meskipun sempat tertunda karena pandemi COVID-19,” kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) selaku Ketua Delegasi Indonesia pada COP 26 Laksmi Dhewanthi, di sela-selasa konferensi, Selasa waktu setempat. 

Laksmi menjelaskan, Artikel 6 tentang mekanisme kerja sama dan tidak hanya perdagangan karbon saja. Artikel 6 adalah salah satu kunci untuk mendukung upaya target NDC. Artikel 6 dan agenda krusial lainnya, ada delapan agenda dalam jalur negosiasi yang sudah dibahas pada minggu pertama.

“Jadi arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC.  Tentu kita perjuangkan posisi Indonesia sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah kita rencanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia,“ kata dia.

Ia menambahkan,  untuk Artikel 6 Co-fasilitator yang ditunjuk adalah Norwegia dan Singapura untuk melanjutkan pembahasan lebih ke atasnya (setingkat Menteri). Dan saat ini menurut Laksmi, pihaknya bernegosiasi dengan modalitas yang ada. 

"Artikel 6 memang minggu lalu belum ada draft teksnya, tapi kami dari sisi negosiator melihat mulai ada perkembangan, di mana sekarang mulai lebih banyak persamaannya dibanding perbedaannya. Meski masih ada yang beda, dan itu posisinya. Kita bisa lihat, oh yang ini sudah mulai dekat," ujarnya.

Laksmi menjelaskan, dalam Artikel 6 ada tiga mekanisme kerja sama, pertama mekanisme kerja sama sukarela antara negara untuk pemenuhan NDC nya. Jadi negara yang belum mampu memenuhi NDCnya bisa membeli bisa membeli dari negara lain. Kedua, mekanisme perdagangan karbon antara pelaku usaha atau sektor publik yang sudah punya kewajiban. Dan, ketiga adalah mekanisme antara negara untuk mendorong pemenuhan NDC dengan pelatihan di mana tidak ada transfer karbonnya. 

0 Response to "Indonesia Berharap Pembahasan Artikel 6 Soal NDC Selesai di COP26"

Post a Comment