Berkedok Tukang Ojek Pria Ini Edarkan Sabu di Bogor

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG -- Gara-gara tergiur keuntungan besar, seorang tukang ojek di Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, nekat mengedarkan narkoba dengan berkedok menggunakan profesinya selama ini yang dikenal warga sebagai tukang ojek pangkalam.
Pria berinisial EN (46) ini pun diciduk oleh jajaran Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar pada 29 Oktober 2021 lalu di tempatnya mangkal di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tersangka EN ditangkap di Kampung Mandala Sari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Tersangka diamankan saat mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Erdi di Mako Polres Bogor, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Pasutri Edarkan Sabu di Jonggol, Istri Dibekuk Suami Buron
Baca juga: Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Daerah
Dari tangannya, polisi berhasil menyita 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 169,07 gram.
"Tersangka merupakan pengedar di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah dua bulan melakukan tindakan pengedaran narkoba
"Katanya baru 2 kali mengedarkan sabu. Dia diperintah oleh AT yang kini masih buron," papar Erdi.
Modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu adalah dengan cara sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat lalu memberi petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta
"Tersangka mendapatkan Rp 500 ribu setiap transaksi narkoba," jelas Erdi.
Tersangka EN katanya diketahui pula sebagai residivis di Rutan Paledang, Kota Bogor. Dia pernah dipenjara 2 tahun 3 bulan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka dikenakan pasal 114, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 Miliar," pungkas Erdi.
0 Response to "Berkedok Tukang Ojek Pria Ini Edarkan Sabu di Bogor"
Post a Comment