5 Broker Asing Nyerah Hengkang dari RI karena Alasan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Broker saham asingPT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI), bagian dari Citibank Indonesia, resmi menghentikanoperasional bisnisnya di Indonesia. Citigroup Sekuritas juga memutuskan untuk keluar dari bisnis consumer bankingdi belasan negara lainnya, seperti Korea Selatan.
Diketahui, penghentian bisnis Citigroup Sekuritas terjadi seiring proses penjualan bisnis consumer banking Citi di Indonesia. Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Citigroup Sekuritas.
Hal ini tertuang dalam pengumuman dengan nomor Peng-00045/BEI.ANG/11-2021 pada 10 November 2021 yang disampaikan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo.
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 10 November 2021, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia," tulis pengumumantersebut dikutip pada Sabtu, (13/11/2021).
SelainCitigroupSekuritas, terdapat empat broker asing lain yang sejak 2019 memutuskan untuk mengurangi operasional bisnisnya di Indonesia.Kempat broker tersebut ialah PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (asal Amerika Serikat/AS), PT Merrill Lynch Sekuritas IndonesiadariAS, PT Deutsche Sekuritas Indonesia asal Jerman,dan PT Nomura Sekuritas IndonesiadariJepang.
1. Morgan Stanley Sekuritas Indonesia
Morgan Stanleyresmimenghentikan kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) ataubrokerage(broker saham) di Indonesia. Dalam keterangan yang disampaikan manajemen Morgan Stanley, perusahaan ini akan tetap memfasilitasi perdagangan efek di Indonesia untuk kliennyamelalui kerja samadengan broker lokal.
"Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerjasama dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan," tulis pernyataan tersebut.
BEIjuga telah mencabut SPABmilik Morgan Stanley atau dulu bernama PT Morgan Stanley Asia Indonesia terhitung 30 Juni 2021.SPABitubernomor SPAB-250/JATS/BELANG/04-2012, tertanggal 23 April 2012 dan nomor registrasi 253.
BEImenjelaskanhengkangnya broker asing dari Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Morgan Stanley disebabkan karena semakin turunnya pembobotan saham-saham di negara Asean, termasuk Indonesia dalam pembobotan Indeks MSCI.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pembobotan saham-saham di kawasan ini dalam MSCI mulai terdesak oleh saham-saham China, yang juga masih dikategorikan sebagai negara berkembang dalam indeks tersebut.
"Kenapa Morgan Stanley cabut sebaiknya ditanyakan ke mereka secara langsung. Tapi mungkin dengan semakin turunnya weightings Asean (termasuk Indonesia) di MSCI (terdesak China yg masih dianggap emerging countries)," kata Laksono.
2. Merrill Lynch Sekuritas Indonesia(MLSI)
MLSIresmi menutup bisnis aktivitas broker di Indonesia pada 2019.Menurut catatan CNBC Indonesia, per 11 Juli 2019, perusahaan yang memegang izin perantara perdagangan efek (brokerage) ini tidak lagi melakukan aktivitas jual beli saham.
MLSI merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan keuangan kelas dunia BofA Securities atau sebelumnya bernama Bank of America Merrill Lynch. Sebelumnya Merrill Lynch merupakan salah satu investment bank besar yang ada di bursa Wall Street, Amerika Serikat (AS).
Namun krisis yang terjadi di AS pada 2008 membuat Merril Lynch goyah dan harus menerima kenyataan diakuisisi oleh Bank of America (BoA) pada 1 Januari 2009.Setelahitu,pada 2011 Bank of America Merrill Lynch mengintegrasikan divisi korporasi daninvestment banking. Lalu pada February 2019, Bank of America Merrill Lynchmengumumkanrebrandingdivisi investment bankingmereka menjadi BofA Securities.
Dalam laporan keuangan broker dengan kode ML ini disebutkan, sejak 1 Januari 2019 perusahaan induknya telah diakuisisi oleh Bank of America Corporation. MLSI melanjutkan usahanya sebagai anak usaha Bank of America.
MLSI berdiridi Indonesiapada 1994. MLSImendapatkan persetujuan sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 8 Januari 1996.
0 Response to "5 Broker Asing Nyerah Hengkang dari RI karena Alasan Ini"
Post a Comment