Video Tukang Serabutan Terancam Pidana Mati Karena Rudapaksa 2 Siswi MTs Demak di Kebun

TRIBUNJATENG.COM, Demak - Berikut ini video tukang serabutan terancam pidana mati, karena rudapaksa 2 siswi MTs Demak di kebun.

Satreskrim Polres Demak menangkap seorang pelaku pemerkosaan dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah gudang di Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (4/10/2021).

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan tersangka bernama Paryadi (35), warga Sayung.

Sedangkan korbannya berinisal PD dan MF.

Kedua gadis tersebut masih berumur 12 tahun.

“Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak-anak di bawah umur disertai dengan kekerasan,” ungkap AKBP Budi di Mapolres Demak, Kamis (7/10/2021).

Tersangka melakukan perbuatan tak terpujinya pada korban pertama pada Jumat (24/9/2021).

Kemudian ia melakukan aksi yang sama pada korban kedua pada Jumat (1/10/2021).

“Jadi modusnya ini tersangka menggunakan motor mengajak korban saat korban pulang dari sekolah menawarkan mengantar pulang ke rumahnya. Namun saat di jalan, korban diajak muter-muter dan berhentilah di persawahan atau perkebunan dengan alasan tersangka akan memetik jagung. Setelah itu korban dicekik dan direbahkan hingga jadi korban persetubuhan. Untuk korban yang kedua, kaki, tangan dan mulut diikat menggunakan lakban,” jelas AKBP Budi.

0 Response to "Video Tukang Serabutan Terancam Pidana Mati Karena Rudapaksa 2 Siswi MTs Demak di Kebun"

Post a Comment