Tegaskan Kliennya Tak Miliki Bisnis Tambang di Papua Kuasa Hukum Luhut Bisa Kami Buktikan

TRIBUNTERNATE.COM - Perselisihan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terus bergulir.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang secara tegas mengatakan bahwa kliennya sama sekali tak punya perusahaan tambang di Papua, sesuai apa yang dituduhkan Haris dan Fatia.

Juniver meyakini hal tersebut disertai bukti-bukti dokumen pendukungnya.

Menurut Juniver, seharusnya Haris dan Fatia bisa memeriksa kebenaran kajian soal keterkaitan Luhut  dengan perusahaan tambang di Papua, sebelum mengemukakan di publik.

"Klien kami bisa dibuktikan dokumen tidak ada punya perusahaan dengan kaitannya tambang di Papua."

"Seharusnya rekan Haris Azhar demikian Fatia melihat apakah klien kami mempunyai perusahaan di sana."

"Lihat dong di AHU, apakah PT nya ada di sana? Tidak ada. Ini yang kami sebut fitnah, pencemaran, berita bohong," kata Juniver, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (27/9/2021).

Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selain itu, Juniver juga menyoroti judul video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Disebutkannya, jika dicermati, topik judul pembicaraan video itu sudah menyerang kehormatan nama baik Luhut.

"Inilah yang kami sampaikan bahwa Haris Azhar dan Fatia telah membuat berita maupun menyampaikan fitnah pencemaran yang menyatakan, pertama, 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonopmi Operasi Militer;."

0 Response to "Tegaskan Kliennya Tak Miliki Bisnis Tambang di Papua Kuasa Hukum Luhut Bisa Kami Buktikan"

Post a Comment