Sambil Gendong Bayi dan Menangis Dortua Manalu Minta Maaf Tuding Lasrinawaty Manik Penipu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Dortua Lilis Suryani Manalu, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sambil menggendong bayi dan menangis di Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/9/2021).

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu mengaku tidak menyangka komentarnya di sebuah grup Facebook dapat menyeratnya ke persidangan hingga dituntut empat bulan Penjara.

"Mohon diringankan hukuman saya majelis. Tidak ada niat saya menjelekkan dia (saksi korban). Sampai datang kami ke rumahnya mau minta maaf," ucapnya sambil menangis.

Ia mengaku hanya spontan menulis komentar di grup Facebook Kebaya Vera yang menyebut Lasrinawaty Manik sebagai penipu.

Ia merespon pertanyaan anggota di grup itu apakah ada yang mengenal Lasrinawaty Manik.

"Tidak ada niat saya menjelekkan, Pak. Tanpa sengaja saya merespon posting-an itu," ucapnya.

Penasihat Hukum terdakwa juga menyampaikan hal serupa, yakni minta keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa bersikap koperatif selama persidangan, dan sudah meminta maaf di persidangan kepada saksi korban.

Setelahnya, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir pun menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Pada sidang sebelumnya, Dortua dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Jaksa menilai Dortua terbukti bersalah  melanggar Pasal 45 Ayat(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

0 Response to "Sambil Gendong Bayi dan Menangis Dortua Manalu Minta Maaf Tuding Lasrinawaty Manik Penipu"

Post a Comment