Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PCR di Belitung

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung, Selasa (7/9/2021) resmi menetapkan satu orang tersangka, terhadap kasus dugaan pemalsuan surat keterangan swab PCR untuk keperluan keberangkatan pesawat di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung.

Tersangka itu bernama, Narli Fauzan Noviansyah berusia 29 tahun. Tersangka ini diduga merupakan otak pemalsuan 11 surat PCR untuk keluarganya.

Awalnya rombongan ini, akan berangkat, Senin (6/9/2021) pukul 08.30 WIB dari Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Untuk tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem didampingi Kanit Resum Aipda Pirhot Lubis saat menggelar konfrensi pers. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

0 Response to "Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PCR di Belitung"

Post a Comment