Polisi Gadungan di Cianjur Peras Warga hingga Puluhan Juta Berawal dari Kasus Dugaan Perselingkuhan

TRIBUNPAPUABARAT.COM â€" N (30), polisi gadungan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap oleh aparat keamanan.

Ia dibekuk polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu setel pakaian dinas Polri dengan atribut lengkap dari tangan pelaku.

Polisi gadungan itu menggunakan pangkat inspektur dua, berikut dengan lencana kewenangan.

Baca juga: Ngaku-ngaku sebagai TNI, Pria Ini Malah Bentak Anggota Kodim saat Ditangkap: Kita Sama-sama Tentara

Selain itu, saat pelaku ditangkap, ditemukan uang yang diduga dari hasil memeras warga.

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku diminta oleh seseorang berinisial R (32) untuk memeras korban.

Diduga korban telah berselingkuh dengan istri R.

“Korban dimintai uang sebesar Rp 50 juta. Namun, baru diserahkan Rp 30 juta. Korban lantas melapor dan dua orang pelaku berhasil kita amankan,” kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021). 

Doni menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, langsung dapat dipastikan bahwa N merupakan polisi gadungan.

Baca juga: Jadi Brimob Gadungan dengan Bekal Pistol Mainan, Pria Ini Tipu Wanita dan Bawa Kabur Mobil Korban

Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih dilakukan secara intensif oleh penyidik Polsek Warungkondang bersama tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur. 

“Bukti-bukti sudah tercukupi, segera statusnya akan ditingkatkan,” ujar Doni.

Menurut Doni, keduanya terancam melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Gadungan Memeras Warga hingga Puluhan Juta Rupiah

0 Response to "Polisi Gadungan di Cianjur Peras Warga hingga Puluhan Juta Berawal dari Kasus Dugaan Perselingkuhan"

Post a Comment