Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp 99 Ribu Ini Aturan yang Perlu Diketahui

TRIBUNHEALTH.COM - Baru-baru ini Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Bila sebelumnya harga yang ditetapkan adalah Rp 250.000, kini menjadi Rp 99.000.

Namun ketentuan nominal ini hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

Sementara untuk luar Jawa dan Bali senilai Rp 109.000.

Baca juga: dr. Reisa Broto Asmoro Jelaskan Pentingnya Masyarakat Segera Mendapat Vaksinasi Covid-19

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali."

"Serta sebesar Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Profesor Abdul Kadir dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Abdul Kadir menekankan, bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Ilustrasi rapid test Ilustrasi rapid test (bali.tribunnews.com)

Oleh karena itu, ia berharap kepada dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

"Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut," tegas Prof Kadir.

Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Baca juga: Indonesia Kedatangan 1,2 Juta Dosis Vaksin Pfizer, Wakil Menkes: Terbukti Turunkan Penularan Virus

0 Response to "Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp 99 Ribu Ini Aturan yang Perlu Diketahui"

Post a Comment