Bukannya Memerintah KPK Jokowi Malah Perintah Kapolri Angkat 56 Pegawai yang Dipecat jadi ASN Polri
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Sebanyak 56 pegawai KPK akan dipecat terhitung mulai 30 September 2021 nanti.
Kabar pemecatan ini sudah disampaikan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Diketahui 56 pegawai KPK ini dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN.
Dari 56 pegawai tersebut salah satunya adalah Novel Baswedan.
Dikabarkan, Presiden Joko Widodo sudah menindaklanjuti kasus 56 pegawai KPK yang dipecat tersebut.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Ada Bukti TNI Disusupi PKI, Ngabalin: Menyesatkan, Pertanyakan Ada Agenda Apa
Karena tak diterima lagi oleh KPK pimpinan Firli Bahuri, Presiden Jokowi memerintahkan untuk dijadikan ASN di Polri.
Kabar 56 pegawai KPK yang dipecat dan diangkat jadi ASN di Polri atas perintah Presiden Jokowi ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Diultimatum BEM SI dan Gasak, 3x24 Jam Segera Batalkan Pemecatan 56 Pegawai KPK
0 Response to "Bukannya Memerintah KPK Jokowi Malah Perintah Kapolri Angkat 56 Pegawai yang Dipecat jadi ASN Polri"
Post a Comment