4 Tahun DPO 2 Pelaku Curnak di Bulukumba Akhirnya Diringkus

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - SY (50) dan DM (48), warga asal Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ujung Loe.
Ia ditahan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 atau sekitar empat tahun yang lalu.
Ia ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Sehingga mereka berhasil memperoleh identitas dan ciri-ciri terduga pelaku.
SY kemudian ditangkap di Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Loe.
Dari penangkapan SY, kemudian diketahui bahwa saat melakukan aksi pencurian dirinya ditemani satu orang yang bernama DM (48 tahun).
DM sendiri beralamat di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrin Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono Febrianto, Minggu (12/9/2021) membeberkan, dari keterangan SY inilah kemudian dilakukan pengkapan terhadap DM di kediamannya.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku, mengakui bahwa mereka berdua yang telah melakukan pencurian empat ekor sapi milik korban dan awalnya hasil curian tersebut disimpan di dalam kebun yang berada di belakang rumah pelaku DM," jelasnya.
Bayu juga menjelaskan, jika kejadian pencurian ini merupakan kejadian lama, yang terjadi pada tahun 2017.
0 Response to "4 Tahun DPO 2 Pelaku Curnak di Bulukumba Akhirnya Diringkus"
Post a Comment