Pemprov Banten Sudah Realisasikan 5607 Persen Insentif Tenaga Kesehatan Ini Nominal yang Diterima

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemprov Banten sudah merealisasikan sebesar 56,07 persen insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 hingga Juni 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan insentif pada 2020 yang sudah dibayarkan itu adalah Oktober, November, dan Desember. 

“Adapun untuk 2021, insentif tenaga kesehatan yang sudah dibayarkan adalah Januari sampai Juni 2021,” ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (3/8/2021). 

Baca juga: Pemprov Banten Transfer Insentif dan Tunjangan untuk Guru SMA, SMK, SKh Negeri dan Swasta

Menurut dia, berdasarkan Pergub Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 23 April 2021 tentang Perubahan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 bahwa 8 persen dari sumber DAU (Dana Alokasi Umum) dialokasikan untuk dukungan pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja prioritas lainnya. 

“Pemprov Banten telah menganggarkan sebesar Rp 87.996.501.701,” ucap Rina. 

Besaran insentif itu Rp 15 juta untuk dokter spesialis, peserta PPDS Rp 12,5 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.

Besaran itu berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 20rg (COVID-19). 

Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Banten Januari-April 2021 Cair, Sisa 5 Bulan yang Belum Dibayarkan

Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam satu bulan.

Bagi tenaga kesehatan yang bekerja kurang dari 14 hari, besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dan dikalikan besaran insentif.

0 Response to "Pemprov Banten Sudah Realisasikan 5607 Persen Insentif Tenaga Kesehatan Ini Nominal yang Diterima"

Post a Comment