Kakek Suryadi Semarang Dipenjara Gara-gara Batal Jual Tanah Berharap Penahanan Ditangguhkan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lansia yang merupakan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah, Suryadi (63) ajukan penangguhan penahanan  ke Polsek Gunungpati.

Penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh penasehat hukumnya Yohanes Sugiwiyarno.

"Penangguhan penahanan sudah diajukan tinggal menunggu proses," ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya sudah tua.

Selain itu perkara tersebut berawal dari delik aduan yang kasusnya masih sumir.

"Kemudian tersangka tidak mungkin melarikan diri, dan kondisi pandemi corona sangat riskan untuk klien kami yang sudah lansia," ujar dia.

Yohanes menuturkan penasehat hukum  bertanggungjawab untuk menghadirkan kliennya apabila akan dilakukan pemeriksaan.

Selain itu juga keluarga tersangka juga menjamin selama dilakukan penangguhan penahanan.

"Ancaman hukuman yang dikenakan tersangka 4 tahun penjara," tuturnya.

Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, penasehat hukum Suryadi juga akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan pra peradilan.

0 Response to "Kakek Suryadi Semarang Dipenjara Gara-gara Batal Jual Tanah Berharap Penahanan Ditangguhkan"

Post a Comment