Cara Baca Kode Huruf dan Angka di Pelat Nomor Kendaraan

Jakarta, CNN Indonesia --

Pelat nomor kendaraan terdiri dari kode huruf dan angka yang kombinasinya bisa berbeda-beda tergantung wilayah hukum kepolisian daerah. Informasi yang bisa terbaca dari pelat nomor ada banyak, mulai dari asal wilayah, jenis kendaraan, hingga masa berlaku pelat nomor itu sendiri.

Pelat nomor atau bahasa resminya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dari dua bagian, atas dan bawah. Bagian atas isinya kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sedangkan yang bawah adalah kode masa berlaku pelat nomor tersebut.

Pada bagian atas atau NRKB terdiri dari dua bagian, yaitu paling kiri berupa huruf sebagai kode wilayah, lalu tengah dan paling kanan adalah kombinasi angka dan huruf yang berarti nomor urut registrasi kendaraan.


Kode wilayah biasanya terdiri dari satu atau dua huruf, misalnya A (Banten) B (Jadetabek), AB (Yogyakarta), BL (Aceh), dan DS (Papua). Daftar lengkap asal kode wilayah bisa dilihat di tautan berikut ini.

Pada bagian nomor urut registrasi kendaraan terdiri dari seri angka dan huruf. Seri angka minimal satu digit hingga maksimal empat digit.

Secara umum seri angka ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang diregistrasi. Berdasarkan penjelasan akun NTMC Channel di Youtube, ada lima klasifikasi jenis kendaraan tersebut, penjelasannya sebagai berikut:

1-1999 : mobil penumpang.
2000 - 6999: sepeda motor
7000 - 7999: bus
8000 - 8999: mobil barang
9000 - 9999: kendaraan khusus

Ada pengecualian terkait seri angka itu khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya dengan kode wilayah B. Penjelasannya sebagai berikut:

1 - 2999: mobil penumpang
3000 - 6999: sepeda motor
7000 - 7999: untuk mobil bus
8000 - 8999: mobil penumpang
9000 - 9999: mobil barang dan kendaraan khusus

Proses pembuatan Plat nomer kendaraan di ruang workshop percetakan Samsat Polda Metro Jaya. Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016. Pihak Kepolisian menyatakan Proses pembuatan Plat nomer kendaraan di ruang workshop percetakan Samsat Polda Metro Jaya. Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016. Pihak Kepolisian menyatakan "jika pada masa uji coba didapati kendaraan yang melakukan pemalsuan pelat akan langsung diberlakukan sanksi tilang". CNN Indonesia/Adhi Wicaksono. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Seri huruf yang letaknya di sebelah kanan seri angka merupakan bagian dari nomor urut registrasi kendaraan. Seri huruf ini bisa terdiri dari satu, dua, tiga huruf, atau bahkan tidak ada huruf sama sekali.

Secara umum seri huruf ini biasanya terdiri dari dua huruf, namun khusus Polda Metro Jaya sudah memberlakukan sampai tiga huruf.

Penjelasan soal kode seri huruf ini bisa berbeda-beda di berbagai wilayah Polda. Penentuannya ditentukan oleh aturan Kapolda atas persetujuan Korlantas Polri.

Misalnya pada pelat nomor B 2999 SAA. Kode B berarti kendaraan ini diregistrasi di wilayah Jadetabek, kode 2999 artinya mobil penumpang, dan SAA menandakan registrasinya di wilayah Jakarta Selatan.

Jika kode huruf berawalan U menandakan berasal dari Jakarta Utara, dan P dari Jakarta Pusat.

Bagian lain pada pelat nomor adalah masa berlaku pelat nomor kendaraan yang terdiri dari dua kelompok angka yang dipisahkan tanda titik. Dua angka di sebelah kiri menandakan bulan dan dua angka di kanan berarti tahun.

Misalnya kode masa berlaku yang tertera adalah 09.25 berarti masa berlaku pelat nomor habis pada September 2025. Kode 09 juga berarti jatuh tempo pembayaran pajak tahunan, sedangkan 25 menandakan habis masa berlaku pelat nomor dan STNK yang lima tahunan.

Pada Januari 2020 Korlantas Polri juga sudah menerapkan pelat nomor khusus mobil dan motor listrik. Sebagai pembeda dari lainnya, pelat nomor untuk kendaraan ini berwarna biru pada bagian masa berlaku.

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Cara Baca Kode Huruf dan Angka di Pelat Nomor Kendaraan"

Post a Comment