VIDEO Kejati Riau Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau Senilai Rp 23 Miliar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Dugaan rasuah yang dimaksud, adalah pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia.

Sebelumnya jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka yaitu Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya dari pihak swasta, Rahmad Danil, yang merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.

Mereka yang berstatus sebagai tahanan kota ini, dinilai bertanggung jawab atas proyek bermasalah senilai Rp23 miliar lebih tersebut.

Adapun alasan atau pertimbangan jaksa menghentikan penyidikan kasus ini, dikarenakan tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi menjelaskan, anggaran media anggaran berbasis IT dan multimedia untuk jenjang SMA, berdasarkan kontrak nomor: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018, nilainya yaitu sebesar Rp23 miliar lebih.

Nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini, setelah adanya perbaikan dan penginstalan ulang software, kerugian keuangan negara menjadi Rp2,5 miliar lebih," urai Raharjo, Selasa (13/7/2021).

Lanjut dia, sebelum berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan, tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.

0 Response to "VIDEO Kejati Riau Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau Senilai Rp 23 Miliar"

Post a Comment