PPKM Kendari Diperpanjang Perpanjangan Level 3 Sampai 2 Agustus 2021 Jenis Aktivitas Dilonggarkan

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Kendari tersebut mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, Kota Kendari, Provinsi Sultra, masuk dalam PPKM Level 3.
Hal itu seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.
Inmendagri yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.
[embedded content]Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri menginstruksikan gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu), pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Khusus Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan PPKM Level 3 di Kota Kendari.
Pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
0 Response to "PPKM Kendari Diperpanjang Perpanjangan Level 3 Sampai 2 Agustus 2021 Jenis Aktivitas Dilonggarkan"
Post a Comment