Peran Komite Sekolah dalam Program Sekolah Gratis

Oleh :   Drs. Magdad Hatim, M.Hum

Sekretaris Dewan Pendidikan Prov Sumsel/Dosen FKIP, Universitas PGRI Palembang

Membicarakan peran komite sekolah dalam program sekolah gratis, kita perlu terlebih da­­hulu memahami apa itu ‘komite sekolah’.

Istilah ‘komite sekolah’ mulai dikenal ma­sya­­rakat In­do­ne­sia pada bulan April 2002, sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Pen­di­­dikan Nasional No­mor 044/U/2002 tentang “Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah”.

Ber­dasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang ‘Komite Sekolah’ berbunyi “Ko­mi­­te Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali pe­ser­ta di­dik, ko­munitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Definisi di atas meng­isa­ratkan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri yang ang­gotanya selain o­rangtua/wali pe­serta didik, juga masyarakat yang peduli pendidikan.

Artinya, pengurus ko­­mite bukan melulu 100% beranggotakan orangtua/wali peserta di­dik.

Menurut Pasal 4, Kep­mendikbud No.75/2016, jumlah pengurus komite paling ba­nyak 15 o­ra­ng dan se­ti­di­kitnya 5 orang, yang berasal dari unsur orangtua/wali perserta di­­dik, tidak boleh lebih da­ri 50%.

Selebihnya harus ada unsur masyarakat peduli pen­di­dikan, tetapi bukan dari un­sur pengurus partai politik.

Apakah sebagai lembaga mandiri, komite sekolah memiliki hubungan hirarkis dengan lem­baga lain?

Related Posts

0 Response to "Peran Komite Sekolah dalam Program Sekolah Gratis"

Post a Comment