Gebby Vesta Gagal Terbang Tanpa Surat Keterangan RTRW Simak Kata Satgas Penanganan Covid-19

TRIBUNBATAM.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan warga yang bepergian harus melampirkan surat RT/RW.
Sebelumnya Selebgram yakni Gebby Vesta yang marah-marah karena gagal terbang sempat viral.
Gebby Vesta marah karena harus menunjukkan surat keterangan RT/RW, padahal telah mengikuti vaksinasi dan surat bebas Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa untuk mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Idul Adha dari 18 sampai 25 Juli 2021, pihaknya menambah aturan bagi pelaku perjalanan.
Penambahan aturan tersebut yakni perjalanan hanya diperkenankan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan keperluan mendesak.
"Selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi utuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (22/7/2021).
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal harus melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaannya.
Sementara bagi warga yang harus bepergian karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.
"Pelaku perjalanan wajib tunjukan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat," katanya.
Syarat perjalanan tersebut tidak menghapus syarat perjalanan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 14 tahun 2021 diantaranya surat keterangan vaksinasi dan bebas Covid-19.
0 Response to "Gebby Vesta Gagal Terbang Tanpa Surat Keterangan RTRW Simak Kata Satgas Penanganan Covid-19"
Post a Comment