Diskon Tarif Listrik Ini Golongan Penerima Bantuan Subsidi dari PLN Simak Cara Mendapatkannya

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan tambahan bantuan sebesar Rp 39,19 triliun untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak PPKM.
Satu dari beberapa bantuan tambahan yang diberikan adalah perpanjangan subsidi listrik.
Pemerintah memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk memberikan diskon pada pelanggan PLN.
Bantuan subsidi listrik dari PLN kembali disalurkan kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, hingga sosial.
Penyaluran bantuan subsidi listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Bantuan keringanan listrik ini diberikan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak selama pandemi.
PT PLN (Persero) memastikan siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Perpanjangan stimulus listrik diharapkan bisa mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, insentif listrik ini hanya diberikan bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Lalu bagi bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.
Secara rinci, golongan bisnis dan industri kecil, serta rumah tangga dengan daya 450 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Bob mengatakan, untuk bisa mengetahui apakah termasuk kelompok yang mendapatkan diskon, maka pelanggan hanya perlu melihat pada struk pembayaran listrik.
0 Response to "Diskon Tarif Listrik Ini Golongan Penerima Bantuan Subsidi dari PLN Simak Cara Mendapatkannya"
Post a Comment