Beraksi Sejak April 2020 Pasutri Pemalsu KTP hingga Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Raup Rp255 Juta

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Pasangan suami istri, AEP dan TS yang ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat mengaku mendapat untung hingga Rp 255 juta memalsukan dokumen seperti KTP, NPWP hingga sertifikat vaksin Covid-19 

Aksi pemalsuan dokumen seperti KTP, NPWP hingga sertifikat vaksin Covid-19 itu telah menjalankan sejak bulan April 2020 silam. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan keduanya memalsukan dokumen seperti KTP, NPWP hingga sertifikat vaksin Covid-19 sejak bulan April 2020.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

"Hingga saat ini sudah meraup hasil kejahatannya diperkirakan mencapai Rp 255 juta," kata Kholis, Rabu (28/7/2021).

Sementara itu selama dua pekan terakhir sebelum ditangkap pada Rabu (21/7/2021) mereka mulai kebanjiran pesanan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dan sudah membuat 10 lembar. 

"Adanya niat pelaku memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, berdampak terhadap penyalahgunaan kesempatan pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 saat ini," kata Kholis.

Tersangka AEP yang merupakan lulusan sarjana ilmu komputer dan otak dari pemalsuan dokumen itu melakukannya dengan memanipulasi nomor identitas dan barcode yang dicetak pada kartu.

"Surat vaksinasi Covid-19 palsu ini dibuat untuk mengelabuhi petugas sehingga seseorang dapat lolos dari pengecekan atau penyekatan," ujarnya.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Sejumlah barang bukti pun disita dari keduanya seperti komputer, printer, puluhan blanko KTP palsu, hingga sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana. (jhs)

Related Posts

0 Response to "Beraksi Sejak April 2020 Pasutri Pemalsu KTP hingga Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Raup Rp255 Juta"

Post a Comment